Kurtubi

Jakarta, Aktual.Com-Anggota DPR Komisi VII Muhamad Kurtubi dirinya berharap agar segera di buat kesepakatan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang sama-sama saling menguntungkan kedua pihak, sehingga masalah yang timbul tak perlu dibawa ke arbitrase internasional.

“Solusi yang paling baik adalah perundingan, tidak perlu diselesaikan di arbitrase. Karena proses arbitrase panjang,” kata Kurtubi, di Jakarta Jumat 24 Februari 2017.

Lebih lanjut Kurtubi mengatakan jika permasalahan antara pemerintah dan PT FI, berujung di meja arbitrase, akan memakan waktu tiga tahun.

Dimana dalam kurun waktu itu, kata dia segala aktivitas tambang harus tutup. Bila kemudian persengketaan ini PT FI menang, maksimal bisa beroperasi sampai Kontrak Karya selesai tahun 2021.

Yang mana setelah 2021, kata dia payung hukum kontrak karya (KK) akan dihapus. Sebab, dalam revisi undang-undang minerba,

DPR tambah dia tidak lagi mencantumkan KK, lantaran bertentangan dengan konstitusi dan merugikan negara secara finansial.

“Kita harap pemerintah duduk bersama FI cari solusi win win,” ujar dia.

Hingga kini, PT FI belum bersepakat dengan keputusan mengubah status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kurtubi juga mendorong PT FI memurnikan konsentratnya di Indonesia. Dia menyebut, rezim IUPK sudah terbukti diterima, dan harusnya diikuti oleh Freeport.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs