Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap segera ada kepastian hasil kerja yang dilakukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, sehingga kalau dinilai belum cukup waktu maka bisa mengajukan perpanjangan masa kerja di Rapat Paripurna.

“Diharapkan sudah ada kepastian dari kerja Pansus Angket KPK ini. Kepastian itu apakah finalisasi, rekomendasi atau perpanjangan masa waktu kerja,” kata Taufik di Jakarta, Jumat (15/9).

Taufik mengatakan dirinya sebagai salah satu Pimpinan DPR tidak bisa mendahului sebelum rapat pleno Pansus dilaksanakan terkait masa kerja Pansus Angket.

Dia menjelaskan semua keputusan kembali kepada dinamika di internal Pansus sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

“Bisa juga Pansus Angket meminta perpanjangan waktu misalnya karena belum selesai pembahasan secara komprehensif di internal Pansus,” ujarnya.

Politisi PAN itu menegaskan bahwa Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi hasil keputusan Pansus meskipun ada ketentuan UU bahwa masa kerja Pansus hanya 60 hari dan harus melaporkan kepada Paripurna.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby