Jakarta, Aktual.com – DPR berharap tidak tergesa-gesa menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) karena masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas untuk terciptanya pemahaman bersama dengan penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memahami bahwa masih ada sejumlah poin yang perlu dibicarakan kembali karena berdampak kepada pelaksanaan penegakan hukum yang bersifat khusus seperti terorisme, pencurian ikan, penambangan ilegal, dan korupsi.
“Ada beberapa hal yang semestinya dibahas ulang secara rasional dan bukannya mengikuti emosional atau faktor perasaan belaka,” Kamis (31/5).
Politisi PKS ini mengingatkan bahwa produk legislasi ini adalah untuk menggantikan RUU warisan kolonial sehingga harus lebih baik dan fenomenal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid