Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5) menyorot tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, kata dia, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.
Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh keyakinan kepada DPR untuk dapat menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
“Saya yakin kalau DPR mau itu bisa, tiga bulan waktu yang cukup untuk menyelesaikan itu. Soal UU teroris saja dalam lima hari selesai, ini masih ada waktu tiga bulan untuk poin-poin itu disepakati bersama,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).
Sebelumya, Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji lembaganya akan segera menyelesaikan RUU KUHP sebelum HUT Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid