Jakarta, Aktual.co — Kekerasan yang dialami oleh jurnalis dalam peliputan demonstrasi penolakan harga BBM bersubsidi oleh anggota Brimob, di Makassar, Sulawesi Selatan terus menuai kecaman.
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam situasi apapun Indonesia menganut sistem yang mengatur tidak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis.
Sehingga, tidak dibenarkan bagi aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap para jurnalis.
“Saya menghimbau kejadian ini diusut dan pelaku diberi sanksi serta harus ada pernyataan Polri untuk meminta maaf kepada para jurnalis,” ucap dia, di Jakarta, Jumat (14/11).
Ia juga menjelaskan, bila kekerasan terhadap wartawan bukan sekedar kejahatan biasa karena jurnalis sedang melakukan tugas yang dilindungi undang-undang. Dia menegaskan Pasal 28 ayat f UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk mendapatkan informasi.
“Demo anarkis memang perlu ditindak, namun harus tetap dalam prosedur hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















