Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR membuka kemungkinan diberikannya amnesti terhadap Din Minimi, kelompok bersenjata di Aceh yang menyerahkan diri pada Selasa (29/12) kemarin.

Menurut Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, pemberian amnesti dapat dipertimbangkan secara hukum (Baca: Lima Tuntutan Din Minimi Sebelum Menyerahkan Diri).

“Secara hukum dapat dipertimbangkan untuk diberikan. Kami tunggu masukan dari pemerintah untuk beri amnesti ke pihak-pihak itu,” kata Aziz, di Jakarta, Rabu (30/12).

Namun, meski amnesti diberikan, harus ada perjanjian dari pihak Din Minimi untuk tidak mengulangi kembali kejahatan yang diperbuat bersama kelompoknya (Baca: Ka BIN Turun Gunung, Kelompok Bersenjata Din Minimi Serahkan Diri).

“Komisi III bisa memahami itu, tentu dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang