Jakarta, aktual.com – DPR mulai membahas revisi UU BUMN melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Dalam forum ini, muncul usulan agar BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Parulian Paidi dari Fakultas Hukum UI, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, serta perwakilan dosen dari Fakultas Hukum STIH Iblam dan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
“Saya mengucapkan terima kasih sekali bahwa apa yang dipaparkan oleh ke-empat narasumber ini menguatkan pandangan bahwa BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat di dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara, termasuk diaudit oleh BPK dan termasuk bisa diperiksa oleh KPK begitu,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Lebih lanjut, Rieke menyoroti soal kerugian BUMN yang sering dipandang sebagai kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa sejumlah BUMN pernah mengalami kerugian besar yang bisa memberi dampak negatif ke depan.
“Terkait tadi teman-teman mengatakan ada kerugian negara ini apakah kerugian BUMN masuk secara 100% kerugian negara begitu? Nah ini yang kami butuh masukan ke depan pimpinan, karena beberapa kasus menunjukkan tadi ada BUMN-BUMN yang mendapatkan penugasan negara, tapi ketika penugasan itu rugi misalnya seperti kereta api cepat lalu dibebankan kepada BUMN-nya,” ujarnya.
“Padahal dia kalau tidak ditugaskan, dia tidak menyelenggarakan itu karena berdasarkan visibility tadi itu adalah proyek yang sebetulnya tidak qualified begitu dan berbahaya bagi keuangan negara,” tambah legislator PDIP tersebut.
Menurut Rieke, direksi hingga komisaris BUMN semestinya dikategorikan sebagai pejabat negara, sehingga mereka bisa dikenai kewajiban audit dan pemeriksaan. “Nah ada poin-poin seperti ini yang menurut saya pertama jelas BUMN para pemangku, direksi, komisaris dan seterusnya adalah pejabat negara, bagian dari penyelenggara negara dan bisa terkena dan harus diaudit oleh BPK dan bisa diperiksa oleh KPK,” kata dia.
Namun demikian, ia mempertanyakan apakah seluruh kerugian BUMN otomatis menjadi tanggung jawab negara, mengingat banyak perusahaan pelat merah yang meskipun mendapat suntikan dana dari pemerintah tetap berakhir merugi.
“Tapi pertanyaannya adalah mungkinkah kami kemudian membuka suatu ruang hukum begitu yang tidak serta-merta semua kerugian dan kalau misalnya kerugian BUMN adalah kerugian negara, maka secara otomatis kalau dia rugi negara harus nanggung,” ucapnya.
“Padahal, ini jadi hal penting kalau misalnya suatu BUMN rugi apakah 100% harus ditanggung oleh negara? dengan suntikan-suntikannya seperti beberapa BUMN karya yang tidak sehat-sehat juga meskipun sudah disuntik begitu,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















