BPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi XI Rudi Hartono Bangun memberikan pertanyaan yang cukup tajam kepada calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Suharmanta dalam uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).

Terutama menyangkut jabatan Suharmanta sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus sebagai anggota partai politik (Parpol).

“Tata cara bapak calonkan diri kemari bagaimana? Karena di peraturan AD/RT dan segala macam harus ada izin sama fraksinya dan ketua partainya, atau dengan pimpinan di Pemerintah Pusat,” ujar Rudi, Jakarta, Kamis (6/4).

Suharmanta menjelaskan, tujuan pencalonan dirinya sebagai anggota BPK karena pandangan LSM yang melihat sisi negatif terhadap DPR yang suka dihubung-hubungkan dengan korupsi.

“Kalangan LSM phobia anggap anggota dewan sebagai barang partai. Saya hanya berprinsip setiap anggota partai punya hak berpeluang untuk membangun negara,” jawabnya.

Ia berprinsip, untuk menerapkan perubahan pada BPK memerlukan adanya kerjasama antara DPR, DPD, dan DPRD dan seluruh regulator terkait. Hal ini dianjurkan agar tidak saling bersinggungan dalam masalah pengawasan dan audit.

“BPK itu paling dekat dengan perwakilan, kajian ini diterapkan kerjasama pengawasan yang terjalin antara para pemangku kepentingan. Kita berharap ada suatu konsep kerjasama pengawasan sehingga pengawasan bagi DPD, DPRD Propinsi maupun kabupaten bisa terwujud,” pungkas Suharmanta.

Suharmanta sendiri diketahui sebagai anggota DPRD Kulonprogo. Ia juga tercatat sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera.

(Gespy Kartikawati Amino)

Artikel ini ditulis oleh: