Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai cuti bagi Presiden petahana ketika kampanye Pemilu Presiden 2019 membuat tugas dan kewajiban Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap berjalan meskipun menghadapi masa kampanye.

“Cuti bagi Presiden adalah yang terbaik agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terganggu,” kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/4).

Dia menegaskan bahwa aturan wajib cuti bagi Presiden yang ikut kampanye Pilpres, sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga harus dipatuhi.

Agus mencontohkan ketika Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju dalam Pilpres 2009, yang bersangkutan mengajukan cuti ketika akan berkampanye.

“SBY melaksanakan cuti ketika kampanye, misalnya, Senin-Kamis bertugas sebagai Presiden, namun Jumat-Minggu melaksanakan cuti dan itu bisa dilakukan karena dalam UU tidak mengatur kapan waktu pelaksanaan cuti,” ujarnya.

Dia mengatakan selama Presiden cuti kampanye, Wakil Presiden memiliki kewajiban menggantikan posisi Presiden apabila ada halangan, sehingga tugas dapat diselesaikan.

Sebelumnya, komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam RDP dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat PKPU terkait cuti kampanye Presiden dan Wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.

“Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan,” kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Capres maupun Cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.

Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang Presiden dan Wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres.

“Presiden dan Wakil Presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti diluar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan,” ujarnya.

Wahyu mengatakan cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye Pilkada.

Pasal 281 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Pasal 301 UU Pemilu menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye Pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wapres.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: