Jakarta, Aktual.com – Hasil rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM menyepakati agar pemerintah meninjau kembali rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport yang disinyalir melanggar UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

Adapun kutipan kesepakatan tersebut berbunyi sebagai berikut “Komisi VII DPR RI Meminta Kementerian ESDM untuk melakukan kajian terhadap izin perpanjangan ekspor konsentrat yang dikeluarkan pada tanggal 10 agustus 2016 dan hasil kajian Kementerian ESDM akan disampaikan kepada komisi VII DPR RI dalam waktu dekat”

Anggota Komisi VII, Inas Nasrullah menjelaskan Peraturan Menteri yang menjadi sandaran hukum Kementerian ESDM diyakini bertentangan dengan UU Minerba, dan jika hal itu terbukti maka dengan tegas Inas mengataka Izin ekspor konsentrat itu akan batal demi hukum.

“Kita minta tinjau izin ekpor yang diklaim pak Bambang (Dirjen Minerba) berdasarkan Permen yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Sudirman Said, karena Permen itu kita yakini bertentangan dengan UU. Apakah suda sesuai aturan? Jadi kalau terbukti ada pelanggaran, harus batal demi hukum,” tegasnya, Kamis (1/9).

Sementara diketahui bahwa izin ekspor ini telah dikeluarkan oleh pemerintah selama 5 kali. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, melarang ekspor konsentrat bagi perusahaan yang sudah melakukan produksi sejak 5 tahun UU diberlakukan, Artinya perusahaan diwajibkan melakukan pemurnian sejak 2014.

Namun ternyata pembangunan alat pemurnian hasil galian itu tidak berjalan sesuai waktunya. Sebagai jalan solusi, Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi izin ekspor yang diyakini bertentangan dengan UU tersebut.

Adapun rekomendasi izin ekspor yang dikeluarkan ke 5 kalinya ini memberikan kapasitas ekspor konsentrat sebanyak 1,4 juta ton dengan rentang waktu hingga 11 Januari 2017.

Laporan: Dadang Sah

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby