Jakarta, aktual.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya melaporkan dugaan fraud dalam pencairan kredit senilai Rp700 miliar yang diduga dilakukan oleh Bank Muamalat ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit bernilai besar yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dalam laporan yang disampaikan ke Bareskrim, HMI menilai pencairan kredit tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan bank.

HMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap tata kelola perbankan syariah, khususnya terkait mekanisme pengawasan terhadap penyaluran kredit bernilai jumbo.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan apa pun atas laporan HMI tersebut. Menurut dia, laporan itu masih perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum dikaitkan dengan persoalan pengawasan sektor jasa keuangan.

“Kalau yang seperti itu, saya pelajari dulu karena saya belum membaca laporannya. Dengan nominal yang cukup gede ini dan katanya sudah terjadi sangat lama, fraud kredit itu kan permasalahannya berbeda, kita dalami,” kata Misbakhun kepada aktual.com Jakarta, Kamis, 22/1/2026.

Misbakhun menolak anggapan bahwa laporan tersebut secara otomatis menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia menilai setiap laporan masyarakat harus diuji terlebih dahulu kebenaran dan substansinya.

“Saya tidak bisa memberikan respon terhadap kasus yang saya belum baca dan saya belum pelajari. Jadi jangan berikan kesimpulan apa pun bahwa adanya lemahnya pengawasan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, laporan dugaan fraud kredit merupakan persoalan individual yang tidak bisa langsung digeneralisasi. Karena itu, penilaian terhadap peran regulator maupun lembaga terkait harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang jelas.

“Laporan masyarakat itu harus diuji kembali, apakah kebenaran laporan itu seperti apa,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pihaknya belum mendalami laporan HMI Jakarta Raya terkait dugaan fraud kredit Rp700 miliar di salah satu bank syariah tersebut. OJK, kata Mahendra, masih akan menelaah lebih lanjut informasi yang ada.

“Kami belum mendalami hal itu ya, kami lihat lagi. Kami belum mendalami,” kata Mahendra saat dimintai tanggapan.

Mahendra belum menjelaskan apakah OJK telah menemukan indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian maupun kelemahan manajemen risiko kredit dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, penilaian regulator baru dapat disampaikan setelah proses pendalaman dan pemeriksaan dilakukan.

Hingga kini, laporan HMI Jakarta Raya tersebut masih berada pada tahap pengaduan awal di Bareskrim Polri. Belum ada keterangan resmi mengenai peningkatan status perkara, maupun pernyataan terbuka dari pihak Bank Muamalat terkait dugaan fraud kredit Rp700 miliar tersebut.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain