Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Regulasi tersebut diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada pekan mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat membawa RUU ini ke tahap pembahasan berikutnya. “Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya. Rencana kerja RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan hari ini Rapat Kerja yang sudah kita laksanakan,” ujarnya dalam rapat, Senin (24/11/2025).

Indra menjelaskan bahwa Panja akan mulai mengupas substansi RUU tersebut pada 25–26 November 2025. Setelah itu, pembahasan berlanjut melalui rapat tim musyawarah (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November. Ia menambahkan, “Tanggal 1 Desember 2025 Rapat Kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang penyesuaian pidana. Apakah rapat ini dapat menyetujui pembentukan Panja?” yang langsung disambut persetujuan anggota Komisi III.

Seusai rapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengatakan bahwa target pengesahan RUU tersebut adalah paripurna pekan depan. Penyelesaian dianggap mendesak mengingat KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026. “Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di paripurna,” ujarnya.

Eddy juga menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal yang tersusun dalam tiga Bab utama. “Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain