Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan DPR masih membahas revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pasal pencemaran nama baik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara sosialisasi sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta mengatakan revisi terbatas pada pasal 27 ayat 3 tersebut dapat rampung pada masa sidang mendatang.

“Revisi terbatas mengenai UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 subjek tuntutan pidana enam tahun denda Rp1 miliar ini yang sedang dibicarakan bagaimana menurunkan pidana tidak sampai enam tahun kami usulkan empat tahun,” katanya, Rabu (10/8).

Perubahan itu, kata Rudiantara dimaksudkan agar orang yang disangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan saat penyidikan berlangsung.

Berdasarkan aturan hukum yang ada, kata Menkominfo bila ancaman pidana lebih dari lima tahun bisa ditahan saat penyidikan berlangsung.

Selain itu, delik pasal tersebut juga diubah, bukan delik umum namun delik aduan.

Mengenai pasal-pasal lain dalam UU ITE, Rudiantara mengatakan tetap dengan aturan yang ada.

Ia mengingatkan masyarakat secara umum juga menginginkan perkembangan teknologi seperti internet dan sejenisnya tidak diwarnai oleh penyebaran kebencian dan hal lain yang merugikan, karenanya maka tetap perlu ada undang-undang yang mengaturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid