Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan instruksi prsiden ( Inpres) No 8 Tahun 2016 tentang pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo masih dibayangi silang pemahaman, baik dari sisi pemerintah maupun dewan.
“Saya masih berbeda pendapat dengan pemerintah, ada beda antara penghematan dan pemotongan. Kalau penghematan itu dulu Inpres pernah dikeluarkan Pak SBY ( Susilo Bambang Yudhoyono). Penghematan itu begini, tolong ya kementerian dan lembaga cek anggaran kalian yang bisa dihemat yang mana. Tapi jangan rusak dan ganggu program yang berjalan, jadi Inpresnya begitu,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/9).
Sehingga, sambung dia, bila penerapannya penghematan dan kementerian ini bisa menentukan anggaran yang akan dihemat sekian persen, ketika diakumulasi sisanya bisa digunakan untuk APBN tahun berikutnya.
“Tapi kalau ini kan dia (pemerintahan Jokowi) potong dari atas, gitu loh. dia jumlahnya sudah dipotong dari atas, efeknya tentu kepada program itu tidak dihitung dari bawah. Kan itu yang terjadi, termasuk saya bilang DPR tidak dipotong karena pikirannya mungkin jangan ribut. Justru pemotongan itu yang salah, harusnya dari bawah,” sebut dia.
“Nah kalau dipotong dari atas yang bisa mengubah postur anggaran yang sudah ditetapkan di APBNP 2016, harusnya itu memakai dasar aturan UU, atau peraturan setingkatnya. Karena ini terkait pertanggungjawaban negara mengatur melalui UU,” sambung politikus PKS itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang