DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang jabatan hakim. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang jabatan hakim. Direncanakan pembahasan akan dimulai pada awal Juni 2017.

“Kita sepakati kemungkinan besar rapat setelah tanggal 6 Juni, baru akan rapat Panja RUU Jabatan Hakim,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat memimpin rapat kerja antara Komisi III dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Dalam kesempatan ini, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Politisi F-PDI Perjuangan itu menerangkan, pada tingkatan Panja akan dibahas secara dalam terkait setiap substansi pasal-pasal yang termaktub pada rancangan perundangan ini.

“DIM berjumlah 389, setelah penyisiran sebanyak 205 DIM tetap, redaksional 45 DIM, substansi 109 DIM, subtansi baru 27 DIM, dan jumlah DIM yang bersifat mohon penjelasan sebanyak 3 DIM,” kata politisi asal dapil Sumut itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu