Sebelumnya, Trimedya juga menjelaskan beberapa poin krusial dalam RUU yang menjadi usul inisiatif DPR ini. Diantaranya, menambahkan Hakim Militer dalam ruang lingkup Jabatan Hakim. Berikutnya, mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim dari yang semula diatur oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, hak hakim yang diberikan secara proporsional sesuai dengan kedudukan hakim di lingkungan peradilan dan kemampuan keuangan negara, menambahkan KY sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan MA melakukan uji kompetensi dan kelayakan dan menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi, dan beberapa poin lainnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah menyambut baik usulan RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, selama ini, jabatan hakim belum diatur secara komprehensif.
“Hakim merupakan pejabat negara yang perlu menjaga integritas dan profesionalitas. Jabatan hakim perlu diatur dalam undang-undang. Secara prinsip, pemerintah sependapat dengan undang-undang ini,” kata Yasonna.
Agar menghasilkan Undang-undang yang komprehensif, Yasonna menyampaikan tiga poin pokok yang harus dicermati dalam pembahasan RUU. Pertama, RUU Jabatan Hakim harus memperhatikan penentuan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu