“Selama ini, kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih berpola sebagai PNS (pegawai negeri sipil).”
Kedua, dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, beberapa materi sudah diputus berdasarkan Putusan MK Nomor 43, yang membatalkan norma seleksi hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga, RUU Jabatan Hakim harus memperhatikan lingkup kewenangan lembaga berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tercantum secara tegas mengenai tugas, fungsi, wewenang, serta peran masing-masing warga negara. [*Adv]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu