Jakarta, Aktual.com – Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan bahwa DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk menambah kursi dewan dari 560 menjadi 575 kursi atau naik sebesar 15 kursi.
“Dalam rapat kerja Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah hari Senin tanggal 29 Mei 2017 yang lalu sepakat penambahan anggota DPR RI untuk pemilu 2019 nanti menjadi 575 anggota, naik 15 anggota dibanding sekarang yang 560 anggota,” kata Lukman, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/6).
Dikatakan politikus PKB itu, pertimbangan penambahan kursi dewan untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain adalah : Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua. Keempat provinsi ini, sambung Lukman, harga kursinya terlalu mahal dibanding daerah lainnya, sehingga under represented masing-masing dua kursi.
“Sedang provinsi lain yang juga under represented 1 kursi adalah antara lain : Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sultra, Sulbar, dan NTB. Sehingga, total under represented adalah 19 kursi tersebar di 12 Provinsi,” ujar dia.
Kekurangan representasi di 12 Provinsi tersebut, lanjutnya, bukan akibat bertambahnya penduduk tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan. Oleh karena itu, untuk menjamin azas keadilan di dalam UU Pemilu ini nantinya, diperlukan adanya perubahan dan penyesuaian.
“Tidak boleh ada daerah yang under represented sementara daerah lainnya over represented. Pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman di dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi,” pungkasnya.
(Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka