Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR dan satu di DPR.
“Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen bisa lebih maksimal lagi,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari.
Dia mengatakan penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014.
Supratman menjelaskan untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.
“Soal siapa orangnya, kami kembalikan kepada fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid