Politisi Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU MD3 tersebut juga berlaku di tahun 2019 sehingga sistem pemilihan berdasarkan hasil perolehan suara di Pemilu 2019.
Hal itu menurut dia akan merefleksikan keterwakilan Pimpinan MPR dan DPR hasil Pemilu sehingga perwakilan parpol yang menempati posisi tersebut berdasarkan perolehan suara di Pemilu.
“Tapi kami akan perbaiki kembali untuk mekanisme pemilihan di tahun 2019 untuk di MPR dengan mengingat keberadaan DPD jadi tetap dilakukan dengan sistem pemilihan,” katanya.
Untuk di DPR menurut Supratman, mekanismenya adalah siapa partai pemenang Pemilu 2019 akan menjadi Ketua DPR lalu urutan pemenang kedua hingga kelima menempati kursi Wakil Ketua DPR.
Selain itu dia menjelaskan poin penting revisi UU MD3 adalah penguatan Baleg sebagai “laws centre” di parlemen untuk menjawab fungsi legislasi yang melekat pada DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid