“Inti yang kita sepakati dengan pemerintah adalah bagaimana menjawab fungsi legislasi, itu jadi penekannya. Karena itu kalaupun ada penambahan soal pimpinan, hanya soal dinamika politik saja tapi intinya rohnya UU MD3 yaitu penguatan badan legislasi,” ujarnya.

Menkumham Yasona Laoly mengatakan penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR merupakan dinamika pembahasan dalam revisi UU MD3, dan Pemerintah menyetujuinya agar fraksi-fraksi di parlemen lebih baik dan bersatu memimpin sehingga meningkatkan kerja legislatif.

Dia mengatakan untuk kursi Pimpinan MPR dan DPR periode 2014-2019 hanya penambahan saja, tidak dilakukan pemilihan ulang karena sudah berjalan proses yang sebelumnya.

“Jadi dalam tafsiran kami hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang memperoleh suara. Karena hasil pemilu harus terefleksi dalam unsur pimpinan,” ujarnya.

Hal itu menurut dia untuk mengakomodasi asas keadilan sehingga pemerintah menyetujuinya dan juga ada poin mengenai penguatan peran Baleg DPR RI.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid