Jakarta, Aktual.com – Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Rapat panja ini dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi (F-PD) dengan didampingi Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri (F-PG), Ermalena (F-PPP) dan Saleh Partaonan Daulay (F-PAN).
Dede menyampaikan, DPR dan pemerintah sepakatĀ akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran. Badan itu dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Tapi dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja.
“Mengenai keanggotaan badan ini, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait,” ujar Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Adapun tentang tujuh kesepakatan yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut. Pertama adalah pembentukan atase ketenagakerjaan di semua negara penempatan. Atase Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari perwakilan RI. Tugasnya pendataan, verifikasi, market intelegent, berkordinasi dengan negara penempatan. Dalam melaksanakan tugas atase ketenagakerjaan, dapat dibantu oleh perwakilan RI dan badan yang memiliki kewenangan diplomat dan menguasai bidang ketenagakerjaan.
Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Isu ketiga yaitu soal pembiayaan dengan prinsip zero cost, komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka