Isu keempat yakni menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu atau layanan terpadu satu atap. Nantinya lembaga ini memberikan pelayanan sebelum dan setelah bekerja.
Kelima, Pemerintah Pusat bertanggungjawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Sementara tanggung jawab pemerintah daerah adalah menginformasikan job order kepada pencari kerja, pelaksana pusat pelayanan terpadu bidang pekerja migran, bersama pemerintah pusat melakukan pendidikan dan pelatihan kerja.
Keenam adalah mengenai Badan atau Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh badan yang dibentuk oleh presiden. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden serta berkoordinasi dengan menteri.
Badan ini merupakan LPNK yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dan terintegrasi. Keanggotaan badan terdiri dari wakil-wakil kementerian atau lembaga terkait.
Ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia. Pelaksananya adalah Pemerintah Pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia perseorangan.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai kejelasan pembagian tugas antara regulator yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan operator yaitu BNP2TKI dalam perlindungan TKI. Regulator nantinya memiliki beberapa tugas, antara lain mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan dan penempatan buruh migran, melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak mereka, dan menghentikan atau melarang penempatan buruh migran ke negara tertentu.
(Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka