Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Pimpinan DPR RI bersama pemerintah menegaskan hingga kini belum ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di publik mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR RI, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dalam pertemuan itu, DPR menegaskan belum ada langkah konkret untuk membahas perubahan UU Pilkada.

“Mengadakan pertemuan terbatas antara pimpinan DPR kemudian pimpinan Komisi II, mewakili pihak pemerintah dalam hal ini ada Mensesneg. Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa DPR tengah menyiapkan pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam waktu dekat.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.

“Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” imbuhnya.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa isu perubahan mekanisme Pilkada yang beredar di masyarakat saat ini belum memiliki dasar agenda legislasi resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain