Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menunjuk menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) definitif. Pasalnya, pelaksana tugas (Plt) tidak bisa mengambil keputusan penting di sektor tersebut.
Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan tidak boleh berlangsung lama. Sebab, di dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan diatur pada Pasal 23.
Pasal itu menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
“Plt kan rangkap jabatan, ada undang-undang yang melarang itu,” ujar Gus Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9)
Selanjutnya, pada pasal 24 Ayat 2 menyebutkan, menteri diberhentikan dari jabatannya oleh presiden karena; d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
“Tapi okelah, karena ini situasi darurat,” tuturnya.
Selain persoalan rangkap jabatan, menurutnya kecepatan kinerja Kementerian ESDM pun pastinya melambat. Padahal, dibutuhkan kerja cepat. Sebab, sektor kementerian itu sangat penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Kami komisi tujuh DPR RI mendorong, berharap untuk segera diisi (kursi menteri ESDM) karena ini sektor amat penting bagi rakyat dan penerimaan negara,” pungkas politikus Gerindra itu.
*Naiilin
Artikel ini ditulis oleh: