Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengizinkan membuka data ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan pemilik dokumen.
Menurut Dede, ijazah merupakan bagian dari dokumen pejabat publik yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat. Ia mengaku heran dengan sikap KPU yang menutup akses tersebut.
“Data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata Dede di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, transparansi dokumen menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpin bangsa. “Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” tegasnya.
Dede menyebut pihaknya bakal memanggil KPU untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. “Nanti kita tanyakan, kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” ujarnya.
Diketahui, KPU sebelumnya menetapkan aturan mengenai dokumen capres-cawapres melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam keputusan itu, terdapat 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pemilik, termasuk ijazah.

















