Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyerukan agar negara melakukan introspeksi atas kasus pemberhentian tidak hormat terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
“Negara seharusnya introspeksi: guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi dapodik (data pokok pendidikan), tapi justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya,” ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Kedua guru tersebut diketahui dipecat setelah berinisiatif membantu para guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan dengan menarik iuran sebesar Rp 20 ribu. Menurut Lalu, kasus ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan dalam sistem birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap para pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” tegasnya. Ia menilai semangat kedua guru dalam membantu rekan-rekan yang belum menerima gaji selama 10 bulan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Sebaliknya, tindakan tersebut, kata Lalu, mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab moral para pendidik di lapangan yang terus berjuang di tengah berbagai keterbatasan. Ia menegaskan bahwa negara semestinya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada guru, bukan justru menambah penderitaan mereka.
Lebih lanjut, Lalu memastikan bahwa Komisi X DPR akan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah, untuk meninjau ulang keputusan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
Komisi X DPR juga akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. “Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi cerminan nyata bahwa sistem penggajian dan pendataan guru honorer masih jauh dari prinsip keadilan. Banyak guru di daerah terpencil yang bekerja dengan penuh dedikasi namun tetap menghadapi masalah gaji rendah dan status yang tidak jelas.
Karena itu, Lalu mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk menegakkan keadilan yang substantif, bukan sekadar berpegang pada formalitas hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















