Anggota Komisi VII DPR Ahmad HM Ali

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah didorong merubah Kontrak Karya (KK) Inco Vale Indonesia menjadi izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) untuk menguasai kembali bijih nikel di pegunungan Verbeek, Sulawesi.

Anggota Komisi VII DPR RI Ahmad HM Ali mengatakan rezim Kontrak Karya merupakan kisah panjang tentang perjalanan kekalahan negara oleh pihak swasta asing.

Sebagai contoh, renegosiasi Kontrak Karya PT Inco generasi kedua mematok besaran pajak penghasilan terhitung sejak 1 April 2008 sebesar 30 persen yang notabene lebih rendah dibanding sebelumnya yang mencapai 45 persen.

Kekalahan ini bahkan dapat lebih panjang lagi jika ikut menghitung biaya sosial yang mesti ditanggung oleh masyarakat yang mendiami wilayah operasi, salah satunya ragam konflik sumber daya antara korporasi dengan masyarakat.

Ali menceritakan, pada tahun 2007, Vale, maskapai tambang berbasis Brazil, berhasil mengakuisisi Inco yang pada tahun 1967 memenangkan konsesi bijih nikel di bawah rezim Kontrak Karya berdurasi puluhan tahun, dan luasan areal mencakup 6,6 juta hektar bagian timur dan tenggara Sulawesi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid