Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu yang kerap mengalami keterlambatan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Menurutnya, persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi menghambat kualitas pendidikan nasional.
“Negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai hak mereka terabaikan,” kata Lalu dalam keterangannya, Kamis (4/3/2026).
Politikus PKB itu menegaskan, guru PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu. Ia menilai pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih aktif agar beban fiskal daerah yang terbatas tidak menjadi alasan keterlambatan pembayaran.
“Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.
Atas dasar itu, Lalu meminta adanya kebijakan khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Ia juga mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) agar dapat segera dialokasikan dan dicairkan.
“Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil.
“Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















