Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum.
Sebab menurutnya, peristiwa itu jelas termasuk perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Jangan sampai kasus ini dianggap seperti kecelakaan di laut saja,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat (16/3).
Dasco juga mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang.
“Perlu diingat bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran jadi harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum,” tegas Politikus Partai Gerindra ini.
Selain proses pidana, lanjutnya, pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Pasalnya, Kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab.
“Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico,Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010. Dalam kasus tersebut BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak,” pungkas Dasco.
Pewarta : Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs













