Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, memberikan penjelasan skema Program Rehab serta denda rawat inap bila peserta JKN-KIS menunggak iuran, di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri guna mengakhiri kisruh penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan, tanpa keputusan lintas kementerian yang kuat dan operasional, polemik ini berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Edy menilai langkah Menteri Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat Menteri Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif, merupakan niat baik yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum memberi kepastian di lapangan.

Ia mengungkapkan, banyak fasilitas kesehatan masih ragu melayani karena status kepesertaan tidak aktif berpotensi menimbulkan dispute claim dan pending claim. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran menjadi faktor mendasar bagi keberlanjutan layanan.

Secara fiskal, Edy memaparkan perhitungan rasional. Jika seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Sementara itu, jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar. Meski demikian, ia menilai kebijakan tidak boleh ekstrem di salah satu sisi.

Karena itu, Edy mengusulkan mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan. Saat warga datang berobat, faskes dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan secara real time.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang sakit dapat langsung terlayani tanpa harus lebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Di sisi lain, fasilitas kesehatan memperoleh kepastian klaim dibayarkan, sementara peserta yang sehat tetap melakukan aktivasi administratif.

Ia menambahkan, mekanisme ini pernah diterapkan pada 2025 dan terbukti mampu meredam persoalan serupa. Karena itu, pemerintah dinilai hanya perlu memperkuatnya melalui SKB Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Edy menegaskan, hak atas pelayanan kesehatan merupakan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi negara. Pemerintah diminta segera mengambil keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat rentan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi