Jakarta, Aktual.co — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas dan mengesahkan RUU Kepalangmerahan untuk memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat, memupuk kesukarelawanan masyarakat khususnya generasi muda, serta mengurangi angka kematian ibu melahirkan.
“Kami minta DPR memasukkan RUU Kepalangmerahan dalam Prolegnas 2015-2019 karena banyaknya kasus angka kematian ibu melahirkan karena kekurangan darah,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartikasari, di Jakarta, Senin (9/2).
Selain meminta DPR membahas dan mengesahkan, DPR juga diminta memastikan substansi RUU Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa dan Protokol tambahan serta Perjanjian Seville tentang organisasi kegiatan internasional dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Dunia.
Pengaturan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Undang-undang Kepalangmerahan diperlukan untuk optimalisasi peran PMI dalam memberikan layanan kemanusiaan saat dan pascabencana alam maupun bencana sosial.
selain itu, mendorong kerja sama PMI khususnya Unit Transfusi Darah dengan pusat pelayanan kesehatan untuk layanan persalinan serta menyediakan pendidikan kesehatan terutama pertolongan pertama pada kedaruratan.
RUU Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005 dan telah dibahas oleh DPR periode 2004-2009 serta DPR periode 2009-2014, tapi berhenti dan belum disahkan hingga kini.
Sementara itu, DPR RI melalui Sidang Paripurna, menyetujui 37 Rancangan Undang-Undang prioritas 2015 dalam Prolegnas dan tidak menyertakan RUU Kepalangmerahan dalam RUU Prioritas tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:














