Jakarta, Aktual.com – DPR RI diminta mengawasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pengumuman adanya penyimpangan investasi PT Pertamina (Persero) terkait akuisisi (investasi non rutin) pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Terlebih, adanya penyimpangan itu membuat Pertamina mengalami kerugian USD.31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp.568 miliar.
“Mengetahui hal itu maka yang patut untuk segera dicermati oleh Komisi III, VI dan XI DPR RI adalah pertama, apakah Kejagung menyidik kasus tersebut berpedoman pada undang-undang keuangan negara,” ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar di Jakarta, Jumat (6/4).
Kedua, lanjut dia, sudahkah Kejagung mengacu pada undang-undang BPK RI saat melakukan penyidikan yang di dalamnya termasuk penghitungan ada atau tidak kerugian terhadap keuangan negara. Ketiga, khusus kepada Komisi XI DPR RI ada baiknya menelisik audit BPK RI terhitung sejak tahun 2010 terkait proyek investasi tersebut.
“Ini penting sebab kami prediksi kasus ini bisa menimbulkan polemik dari sisi audit keuangan negara,” kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu,
Artikel ini ditulis oleh:
Antara