Empat, lanjut Junisab, idealnya Komisi III DPR RI lebih meningkatkan kemampuan dalam rangka mengawasi kinerja Kejagung. Sebab publik sudah beberapa kali mengetahui mereka mudah mengumumkan tersangka namun kemudian terbukti tidak berkelanjutan.
Kelima, kata dia, agar tidak terjadi preseden buruk yang bisa menghantui kalangan BUMN maka Komisi VI DPR lebih memberi perhatian khusus sebab pola investasi seperti itu bukan hal yang umum dlakukan, namun kemudian Kejagung menilai hal itu dengan menggunakan ukuran yang umum.
“Jika DPR RI gagal dalam melakukan pengawasan terkait kasus itu maka bukan tidak mungkin di tahun politik ini akan menimbulkan kekisruhan antar instansi. DPR RI harus menjadi wasit yang tegas agar jangan sampai terjadi ‘hegemoni’ satu institusi terhadap institusi lainnya,” kata dia.
Diketahui, Kejagung mengumumkan secara resmi bahwa pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasar Agreement for Sale and Purchase–BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00 ditemukan ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara