Penyimpangan akuisisi tersebut terjadi karena tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence dan tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dugaan itu disebut Kejagung berdasar perhitungan Akuntan Publik mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero).

Manfaat atau keuntungan itu dikaitkan Kejagung dalam kerangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. Lalu mereka sebut bahwa hal itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar USD. 31,492,851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,-(lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta rupiah).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara