Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) bersama elemen pekerja lain melakukan aksi lanjutan “Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja, Save Pekerja Pelabuhan” di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Pekerja Pelabuhan Indonesia mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan kejahatan korupsi lintas negara tersebut yang dilakukan secara sistematis oleh Hutchison Hong Kong bersama beberapa pejabat Pelindo II era RJ Lino. Hal ini tercantum dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang telah menyatakan indikasi kerugian negara hampir Rp 6 trilyun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Berlarut-larutnya kasus indikasi korupsi perpanjangan kontrak Hutchison Hong Kong di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja (TPK Koja), mengundang perhatian sejumlah pihak.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera panggil pemerintah agar kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja cepat selesai,” ujar Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (21/12).

Pemerintah dinilai lamban dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal kontrak Hutchison di JICT akan berakhir 27 Maret 2019. Sementara di TPK Koja, kontrak Hutchison sudah berakhir 18 Oktober 2018. Namun perpanjangan kontrak JICT-Koja masih dijalankan paksa tanpa alas hukum. Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu dalam membatalkan perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja.

“Pemerintah tidak perlu khawatir dengan persoalan investasi karena hal tersebut menyangkut penegakan hukum. Apalagi BPK sudah melakukan audit investigatif dengan kesimpulan indikasi kerugian negara Rp 5,94 triliun. Kerja sama investasi apapun harus tetap menguntungkan negara, bukan sebaliknya,” katanya.

Menurut Andre, aksi Serikat Pekerja JICT (SPJICT) di Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penyelesaian kasus JICT-Koja patut didukung. Pasalnya, Pemerintah dan KPK seperti lamban dalam menuntaskan kasus JICT-Koja. Ini menjadi catatan terhadap kinerja pemerintah dan KPK.

“Aksi SPJICT untuk mendorong keadilan dan tegaknya hukum dalam kasus JICT-Koja harus didukung oleh publik,” ujar Andre.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SP JICT Firmansyah menegaskan agar Hutchison berhenti melakukan langkah kontroversial untuk menghancurkan gerakan pekerja.

“Mulai dari PHK non prosedural sampai pembentukan serikat kuning dan skenario penjebakan pungli. Semua dilakukan sistematis agar pekerja bungkam menyuarakan busuknya kontrak JICT-Koja,” kata Firman.

Firman menambahkan, Hutchison seperti membawa agenda pribadi untuk menghancurkan SP JICT daripada mengedepankan profesionalitas untuk membangun JICT-Koja lebih baik lagi.

“Tidak usah (Hutchison) berkoar soal penegakan aturan, GCG dan profesionalitas. Perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa alas hukum saja diterabas. Jadi berhenti hancurkan pekerja. Kami tetap akan lawan setiap ketidakadilan,” ujar Firman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka