Jakarta, Aktual.com — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat, tidak ada alasan bagi DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya mengikuti setiap perkembangan yang terjadi, dan saya melihat tidak ada alasan yang sangat mendasar untuk melakukan revisi UU KPK,” kata Johanes Tuba Helan, Senin (22/6).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan munculnya kembali DPR mewacanakan melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2012 tentang KPK. Johanes mengatakan penyadapan yang akan direvisi memang diperlukan oleh lembaga tersebut. “Kalau tanpa adanya kewenangan penyadapan, KPK tidak mungkin bisa kuat,” tegasnya.

Hanya saja, jika ada oknum di internal KPK yang menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penyadapan maka harus di proses.

Sementara itu, menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani pengawasan terhadap institusi KPK dipertegas dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, bukan mereduksi kewenangan penyadapan institusi tersebut.

“Kewenangan penyadapan KPK tetap seperti sekarang, namun kecurigaan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di KPK maka perlu diperbaiki sistem pengawasan dan auditnya,” katanya di Jakarta.

Menurut dia, dalam kerangka perbaikan itu, antara lain Komite Pengawasan eksternal diperlukan bukan hanya pengawas internal saja. Apalagi Komisi III DPR periode ini belum sampai pada pembicaraan informal bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan akan dibatasi hanya dalam proses penyidikan yang bersifat pro-justitia saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu