Jakarta, Aktual.com — Pemberantasan korupsi dinilai tidak akan ‘sehat’ jikalau mekanisme pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI masih memakai sistem lama, yakni satu anggota memilih lima pimpinan.

Direktur Pukat Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar menyebut sistem tersebut sebagai jebakan pemilihan.

Dia mencontohkan sebagaimana sistem pemilihan ketika pimpinan KPK jilid III. Pada waktu itu, Komisi III sebagai pihak berwenang yan berjumlah 49 anggota, melakukan sistem pemilihan yang disebut, ‘one man five vote’.

“Pada waktu itu, anggota Komisi II berjumlah 49 orang. Dan satu orang anggota pilih lima nama. Ini yang saya sebut jebakan pemilihan,” ujar Zainal, dalam sebuah diskusi yang digelar Partai Demokrat, di Kuningan, Jakarta, Selas (15/9).

Jikalau sistem tersebut tetap dijalankan, sambung Zainal, maka yang akan mendapat keuntungan ialah koalisi partai pemegang kekuasaan. “Sekarang 55 anggota, kalau 28 anggota memilih lima nama yang sama. Ngapain capek-capek pilih? (Sistem) itu biasanya dibangun oleh koalisi partai,” kata dia.

Untuk bisa menciptakan KPK yang bebas dari intervensi politik, Zainal pun menantang Komisi III DPR untuk mengubah sistem ‘one man five vote’.

Jikalau para wakil rakyat itu berani menjawab tantangan tersebut, Zainal meyakini akan ada pembagian yang rata antara gabungan partai pendukung pemerintah dengan oposisi.

“Pertama, berani nggak DPR mengubah metode, jangan ‘one man five vote’, tapi ‘one man one vote’. Kalo ‘one man one votek, artinya koalisi besar hanya bisa menyelamatkan dua sampai tiga nama,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby