Suasana Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). Rapat tersebut membahas tentang pembahasan APBN Perubahan, penetapan anggota komisi dari masing-masing fraksi, pengambilan keputusan tingkat dua tentang UU Perlindungan Anak dan pelantikan dua anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW). AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mempertanyakan sikap DPR RI dalam menyikapi kebijakan pemangkasan anggaran lembaga atau kementerian penegak hukum.

Padahal, kata dia, DPR punya kewenangan untuk meminta penjelasan dari pemerintah. Sebab, tak sedikit anggaran penegak hukum yang dipangkas oleh pemerintah.

“Sikap DPR yang tidak melakukan apa-apa untuk menolak amputasi anggaran oleh intruksi Presiden Jokowi ini. Padahal, DPR itu punya kekuasaan seperti punya hak budget dan pengawasan tetapi tidak mereka gunakan sama sekali,” ujar Uchok dalam siaran persnya, Minggu (4/9).

Uchok pun merasa heran mengapa sampai saat ini DPR hanya menunjukkan sikap bungkam. Dia malah menuding wakil rakyat di Senayan itu justru senang dengan keputusan itu.

“Atau Jangan jangan, dengan diamnya sikap DPR ini, ternyata mereka senang, dan gembira sekali dengan amputasi anggaran kepada lembaga KPK dan PPATK lantaran akan lebih leluasa ‘main-main’ proyek proyek APBN tanpa disadap oleh KPK.”

Seperti diketahui, kebijakan Jokowi soal pemangkasan anggaran Kementerian dan Lembaga telah sah secara hukum, usai diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Amputasi Anggaran.

Berikut rincian anggaran Kementerian dan Lembaga pengegak hukum yang dipangkas:

1. Kepolisian Negara dikurangi sebesar Rp2.959.225.000.000
2. Kementerian Hukum dan HAM Rp550.908.000.000
3. Mahkamah Agung Rp192.536.600.000
4. Kejaksaan Agung Rp18.032.000.000
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp13.001.000.000
6. Mahkamah Konstitusi Rp10.849.534.000.000
7. Komisi Yudisial Rp3.873.738.000.000
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangaan Rp2.744.000.000.000.

(M Zhacki Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu