Terlebih untuk menjadi Sub Penyalur investasi yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 50-100 juta. Jauh lebih murah dibanding harus membuat SPBU yang mencapai 20 miliar.
“Program 1 miliar per desa dimaksudkan untuk merangsang dan membantu perekonomian di desa. Jika hasil musyawarah di Bumdes memungkinkan pembentukan Sub Penyalur melalui alokasi Dana Desa, kenapa tidak?” papar Bamsoet.
“Minimal satu desa satu Sub Penyalur BBM, akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di pedesaan menjangkau BBM Satu Harga,” imbuhnya.
Dalam pertemuan ini Bamsoet juga meminta BPH Migas tegas memberikan sanksi kepada SPBU yang nakal memainkan harga.
Jangan sampai biaya operasional Pertamina yang melonjak menjadi Rp 3 triliun dalam menjalankan BBM Satu Harga malah dimanfaatkan SBPU nakal maupun penimbun pencari keuntungan pribadi.
“BPH Migas harus memastikan SPBU tidak nakal ketika menjual BBM Satu Harga. Operasi di lapangan harus secara rutin dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan sanksi.”
“DPR siap berdiri bersama BPH Migas menindak pihak tak bertanggung jawab yang dapat merusak program BBM Satu Harga,” tegas Bamsoet menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: