Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya kejelasan tindak lanjut atas hasil analisis dan temuan intelijen keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum.
Adang menyatakan dukungannya terhadap peran strategis PPATK sebagai pusat intelijen keuangan negara dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun, menurut dia, penguatan peran tersebut harus diiringi dengan kejelasan progres serta hasil nyata dari setiap rekomendasi yang disampaikan.
“Intelijen keuangan harus berdampak nyata bagi penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar berhenti pada laporan,” ujar Adang, Kamis (5/2/2026).
Mantan Wakil Kepala Polri itu menegaskan, hasil analisis intelijen keuangan PPATK tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian laporan. Ia menilai seluruh temuan harus dapat ditelusuri secara jelas hingga proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemulihan aset, serta pengembalian kerugian negara.
Lebih lanjut, Adang menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI mendukung penguatan pemanfaatan produk intelijen keuangan PPATK dalam berbagai program pemerintah. Ia juga mendorong peningkatan kerja sama dan sinergi lintas sektor guna memperkuat penegakan hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendorong PPATK untuk terus meningkatkan kualitas produk intelijen keuangan, terutama melalui penguatan pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Fokus pengawasan, kata dia, perlu diarahkan pada kejahatan keuangan hijau (green financial crime), kebocoran penerimaan negara, serta aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan sistem keuangan.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja Penegakan Hukum akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi tindak pidana, khususnya di sektor sumber daya alam dan penerimaan negara, termasuk progres penanganannya oleh aparat penegak hukum,” ujar Adang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi













