Tunjangan Hari Raya

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pelanggaran yang terus berulang setiap tahun dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan catatan Ombudsman RI, selama musim THR 2025 pengaduan terkait pelanggaran THR tercatat cukup tinggi. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, baik karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Politikus PKB tersebut menilai, setiap menjelang hari raya keagamaan persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir serupa. Ia mengibaratkan keluhan pekerja seperti “kaset usang yang terus berputar”, yakni masalah berulang tanpa penyelesaian tuntas.

“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” ujarnya.

Asep juga menyoroti berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Praktik tersebut dinilai patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi