Menurut dia, negara perlu memprioritaskan pengadaan alutsista bagi TNI dan Polri kepada industri dalam negeri, baik swasta ataupun BUMN. Jangan sampai, kata dia, pengadaan alutsista justru diprioritaskan dari barang luar negeri.
“Tapi sebagai produsen dalam Negari juga haeus bisa bersaing kualitasnya dengan kualitas impor,” kata dia.
Sementara, Dewan Penasehat Pinhantanas, Connie Bakrie mengatakan, komitmen DPR menjadi angin segar bagi industri pertahanan swasta. Karena, pengadaan alutsista Polri dan TNI saat ini, tidak berpihak kepada industri pertahanan swasta.
Karena itu, kata dia, negara perlu mengubah beberapa aturan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Karena dalam Pasal 11 UU tersebut, justru menyusahkan peran industri swasta.
“Pasal 11 yang menyatakan yang menjadi integrator hanya BUMN. Padahal pelaku industri swasta sudah banyak tetapi tidak diberikan ruang untuk maju,” ungkap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara