Jakarta, Aktual.co — Sehubungan maraknya peredaran miras oplosan yang saat ini menjadi sorotan karena telah banyak memakan korban. 
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, mengklaim sejak awal telah bersikap dirinya sebagai legislator tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. 
Dia menjelasakan upaya PPP dalam mendorong terciptanya Zona Anti miras tersebut, ditunjukkan dengan posisi partai berlogo kabah yang merupakan inisiator pembentukan Rancangan undang-undang (RUU) anti minuman keras.
“PPP sebagai inisiator dalam pembentukan RUU anti minuman keras,”  Kata Okky,di Jakarta,Sabtu (13/12)
Dikatakan anggota komis 9 itu, saat ini rancangan undang-undang anti minuman keras telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 dan diharapkan RUU tersebut dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019.
Adapun latar belakang PPP yang menjadi inisiator pembentukan RUU-Anti Miras karena Fraksi PPP yang melihat dampak negatif dari peredaran miras yang berpotensi mengancam bonus demografi,yang akan diraih RI pada 2025.
selain itu dia menjelasakan kadar pengaruh miras ini sederajat dengan narkoba, yang dianggap telah menggerogoti generasi muda Indonesia.
Faktanya, kata Okky, saat ini minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko-toko ritel di sekitar lingkungan kita secara bebas. dia menuding dengan mudahnya mendapatkan miras,seperti yang dijual diperusahaan-perusahaan retail terekat. mampu menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. 
“Ini sama saja ancaman bagi keberlangsung peradaban RI,Ini akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan. Sama halnya seperti saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: