Jakarta, Aktual.com – Draft revisi undang-undang (RUU) Pemilu yang disodorkan pemerintah dinilai aneh. Selain itu, tidak banyak perubahan secara subtansi dalam RUU tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/10).
“Dalam kajian kita, kok usulan pemerintah ini ada yang aneh, bertentangan definisi yang kita pahami selama ini,” ujar dia.
Salah satu bentuk keanehan, ditutukan dia terletak pada saat pemilih memberi tanda pada surat suara.
“Kalau misalnya di RUU Pemilu itu menyatakan pemilih itu mencoblos gambar partai, dan daftar urutan legislatif itu tidak dicoblos walaupun ditampilkan, itu secara teoritis kita nyatakan prorporsional tertutup. Bukan terbuka terbatas,” kata dia.
Selain itu, berdasarkan kajian yang dilakukan partai Keadilan Bangsa (PKB), terdapat beberapa bagian yang mesti diluruskan.
“Definisi yang dibuat pemerintah ayat 1 dan 2 ini, itu keliru. Nah ini harus diluruskan. Kalau pemerintah mau tertutup ya silahkan ajukan selaku tertutup. Jangan kemudian, prakteknya tertutup istilahnya dibikin terbuka. Kita sudah cerdas semualah. Sudah tau semua. Ini harus kita luruskan,” kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, dalam pembahasan RUU Pemilu ini diperlukan pembentukan Pansus ataupun dengan dibahas oleh komisi terkait saja, yakni komisi II.
“Pada rapat komunikasi dengan pimpinan DPR itu, menyatakan bahwa kalau Pansus ada rekomendasi lebih dominan temen-teman di komisi yang ngisi Pansusnya. Ataupun kalau komisi II langsung, itu juga lebih baik, nah itu belum diputuskan, anggota Pansus atau komisi,” ujar politikus PKB itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby