Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang mempersilahkan bila dalam praperadilannya Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalah penetapannya hanya oleh empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berpandangan, jika merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang KPK itu, pimpinan komisi anti rasuah itu harus 5 pimpinan kolektif kolegial.
“Artinya secara gramatikal, tanpa tafsir harus 5 kalau tidak 5 maka cacat hukum, kalau udah begitu batal demi hukum. Tapi KPK selalu katakan dua (pimpinan) juga kami tidak ada masalah, tapi ada uu mengatur ya pasal 21 tadi,” ucap Junimart kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan lalu kenapa Komisi III menyetujui jika pemilihan pimpinan KPK diundur hingga akhir 2015, atau dilakukan serentak dengan pimpinan yang lainnya? Ia mengatakan sebagai lembaga hukum politik tentunya ada sejumlah pertimbangan.
“Pertimbangan kita kan semangat pemberantasan korupsi, lalu pertimbangan anggaran, ketiga kita tidak mau ini berlarut-larut. Artinya gini, untuk memilih satu dalam satu periode, dilakukan dua kali pemilihan, itu kita hindari, awalnya kan ini dari (pergantian) pak Antasari,” ucap dia.
“Dalam proses pemilihan satu kali, padahal satu orang habis biaya dua miliar, kita ambil di tengah, toh bulan 12 akan berakhir, dan segera diadakan pansel. Biar sekaligus kita putuskan semuanya,” pungkas politisi PDIP itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















