“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber.”

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres itu disebutkan, bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan.

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika dari Kemenkominfo.” Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu