Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah memblokir sementara aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok di platform X milik Elon Musk. Pemblokiran tersebut dilakukan menyusul penyalahgunaan fitur Grok untuk memproduksi konten pornografi dan deepfake yang dinilai meresahkan publik.
Menurut Sukamta, persoalan Grok tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia, tetapi juga mendapat perhatian dunia internasional. Ia menilai langkah tegas pemerintah diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi digital.
“Saya mendukung langkah tegas pemerintah untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunggah,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (14/1/2026).
Politikus Fraksi PKS itu juga mendukung rencana pemerintah mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan fitur Grok untuk membuat dan menyebarkan konten negatif. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berada pada pengguna, tetapi juga pada penyelenggara platform digital.
Sukamta menilai respons platform X yang hanya membatasi penggunaan Grok bagi pelanggan berbayar belum memadai. Ia menegaskan bahwa fitur tersebut harus dilengkapi dengan sistem penyaringan yang jauh lebih ketat.
“Saya rasa tidak cukup jika respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk menghasilkan konten negatif,” katanya.
Selain X, Sukamta juga menyoroti platform media sosial lain, seperti WhatsApp, yang dinilainya turut menjadi sarana penyebaran konten pornografi melalui fitur kanal. Ia mengingatkan bahwa WhatsApp memiliki risiko sosial yang lebih besar karena digunakan sebagai media komunikasi sehari-hari, termasuk oleh anak dan remaja.
“Justru di sinilah letak bahayanya. Karena itu, saya mendukung pemerintah untuk bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap seluruh platform media sosial, tidak hanya X, tetapi juga WhatsApp dan yang lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas untuk menindak konten pornografi, di antaranya UU Pornografi, KUHP baru, serta UU ITE yang mengatur kewajiban pemutusan akses dan moderasi konten oleh penyelenggara sistem elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















