Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Satya Widya Yudha mengungkapkan bahwa fraksinya mendukung untuk mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMN Khusus).
“Posisi Golkar jelas bahwa mendukung adanya BUMN khusus. Dengan begitu, satu tidak melanggar UUD, dan mereka pun bisa luwes. Dia bisa berkontrak dan tandatangani kontrak, serta pemegang kuasa pertambangan masih ada di negara,” ujar Satya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, yang dikhawatirkan dari status SKK Migas adalah karena badan tersebut tidak mampu menjamin jika kewenangan pertambangan itu ada di tangan negara.
“Yang kita khawatirkan dengan tipe BP migas adalah pada waktu SKK migas menandatangi kontrak dengan PSC, itu seakan kewenangan kuasa pertambangan ditransfer ke PSC. Padahal tidak boleh. Kuasa pertambangan haurs tetap dipegang oleh negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya dengan SKK Migas beralih menjadi BUMN khusus maka tidak akan serta merta dihadapkan dengan UU BUMN atau Perseroan.
“Namanya BUMN khusus. Berarti bukan mengikuti UU BUMN. Karena BUMN khusus itu harusnya dibentuk berdasarkan UU itu. Jadi seperti BI dan OJK tadi. Dia bisa berdiri sendiri,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka