Ia menambahkan, Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi dan konvensi internasional untuk kelestarian lingkungan, ekologi, dan ekosistemnya. Perkebunan sawit Indonesia yang luasnya 11 juta Ha, baik yang dikelola korporat (55%) maupun petani sawit rakyat (45%) juga harus tunduk pada aturan tersebut.
Meski ada beberapa kasus penyimpangan pengelolaan, namun, kata dia, pemerintah telah bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan aturan demi sustainable development. Karena itu, Menurutnya, Pemerintah harus melakukan perjuangan diplomasi atas sikap parlemen Eropa.
“Negara harus hadir untuk membela eksistensi sawit Indonesia di perdagangan internasional. Ini adalah perang dagang internasional,” katanya.
“Para pihak korporat produk sunflower oil dan di Eropa rapeseed oil telah menggunakan parlemen Eropa untuk memyuarakan kepentingan mereka,” tandas Viva. (Nailin In Saroh)
Artikel ini ditulis oleh: